Kantor Imigrasi Garut Ingatkan Warga Pemohon, Membuat Paspor Harus Jelas Kepentingannya
HARIANGARUT.NEWS - Dalam rangka sosialisasi pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan Keimigrasian khususnya pelayanan penerbitanan Paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, gelar Media Gathering bersama para awak media di aula Kantor Imigrasi Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum'at (04/09/2026).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Martinus Agung Putra, SH, didampingi Kepala Sub Seksi TIKKIM, M Zulfikar SH, MH, menyampaikan beberapa hal kaitan dengan alur pelayanan Paspor bagi warga masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Garut.
Bidang Tikkim, merupakan struktural di Imigrasi Garut dalam pengelolaan sistem teknologi informasi keimigrasian, penyebaran informasi resmi, hubungan masyarakat (humas), hingga pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada publik. Media Gathering bersama awak media, merupakan salah satu kegiatan Bidang Tikkim dalam agenda sosialisasi dan inovasi layanan publik keimigrasian (seperti prosedur paspor dan tugas keimigrasian).
Paparan alur pelayanan disampaikan oleh Kepala Sub Seksi TIKKIM, M Zulfikar SH, MH, yang menjelaskan tentang alur pelayanan pembuatan Paspor.
"Salah satu inovasi Imigrasi adalah, masyarakat sekarang bisa mendaftar atau registrasi untuk pembuatan Paspor melalui m-paspor, mulai dari mendaftarkan akun, jadwal kedatangan, mengunggah dokumen seperti KK, KTP dan Akta Lahir sampai pembayaran PNBP," papar Zulfikar.
Setelah pemohon registrasi di m-paspor, lanjut Zulfikar, kemudian pemohon qdatang ke Kantor Imigrasi Garut sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli yang diunggah di m-paspor untuk diverifikasi oleh petugas Imigrasi. Kemudian perekaman biometrik, yakni perekaman biometrik, sidik jari, foto wajah dan konfirmasi data.
"Dalam sesi wawancara, pemohon harus jujur dalam menyampaikan kepentingan pembuatan Paspor, urusan pekerjaan, pendidikan dan atau kepentingan lainnya. Karena ini menentukan petugas Kantor Imigrasi dalam menerbitkan Paspor pemohon. Kalau semuanya sudah beres, Paspor dicetak dan pemohon bisa mengambilnya dalam durasi 4 hari kerja, bisa di kantor atau melalui pos," tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi TIKKIM Imigrasi Garut, Martinus Agung Putra, turut menegaskan, bahwa pemohon yang akan membuat Paspor harus jelas kepentingannya. Karena, kata Martinus, apabila dalam proses registrasi pembuatan Paspor dan diakhirnya tidak bisa diterbitkan karena ketidaksesuaian data, kemudian dalam wawancara tidak jujur menyampaikan kepentingan, Paspor tidak terbit, dan pembiayaan PNPB yang telah dikeluarkan pemohon di m-paspor saat registrasi menjadi hangus.
"Makanya warga harus jelas dulu kepentingannya kalau mau membuat Paspor, kalau untuk bekerja di luar negeri misalnya, harus memenuhi yang dipersyaratkan," katanya.
Selain paparan alur layanan Paspor, dalam kesempatan tersebut, pihak Imigrasi Garut membuka ruang tanya jawab dengan para awak media seputar Keimigrasian, baik masalah pelayanan Paspor, Visa, masalah status kewarganegaraan dan lain sebagainya.
Hasil dari media gathering ini diharapkan para awak media, bisa membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kantor Imigrasi Garut Bidang Tikkim juga, membuka saluran komunikasi untuk seputar pelayanan dan pengaduan secara online melalui hotline dan akun media sosial. Hal ini untuk kemudahan warga masyarakat apabila ada yang berkepentingan dengan pelayanan Keimigrasian. (Ndy)