Kamis, 10 September 2026
lock
Iklan Header
Beranda / Berita / Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Sekda Garut : Belum Ada Titik Terang
PEMKAB GARUT Senin, 31 Agustus 2026 - 09:43

Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Sekda Garut : Belum Ada Titik Terang

person Admin | visibility 211
Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Sekda Garut : Belum Ada Titik Terang

HARIANGARUT.NEWS - Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh  waktu menjadi penuh waktu di Kabupaten Garut, hingga kini belum menemui titik terang. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan PPPK paruh waktu, pemerintah pusat diisukan bakal melakukan pengangkatan status paruh waktu ke penuh waktu secara bertahap pada akhir tahun 2026.

 

Salah seorang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Kiki Hermawan, mengungkapkan apresiasinya terhadap isu tersebut. Ia berharap skema integrasi status kepegawaian tersebut benar-benar diwujudkan oleh pemerintah.

 

"Tentu ini kita sambut baik, semoga bisa benar benar terealisasikan di tahun ini,” kata Kiki, Minggu (30/08/2026).

 

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menegaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan maupun regulasi resmi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

 

"Hingga hari ini belum ada regulasi yang membahas penyelesaian PPPK Paruh Waktu. Terkait dengan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sampai hari ini kita belum mendapatkan regulasi ketetapan yang ada, sampai hari ini belum ada," ujarnya usai mengikuti apel gabungan di lapangan Setda, Senin (31/08/2026).

 

Sekda menyebutkan, dikarenakan tidak ada regulasi sehingga Pemkab Garut tidak memiliki dasar yang kuat jika melakukan pengangkatan status PPPK paruh waktu. Ia menjelaskan, dengan kondisi efisensi saat ini sehingga menunggu keputusan Bupati, terutama Garut tengah mengalami penurunan DBH pajak rokok sebesar Rp22 milyar.

 

"Jadi ya mohon maaf barangkali konsekuensinya juga kita kan tidak punya dasar yang kuat sehingga tidak bisa melakukan hal itu. Posisi alokasi anggaran kita kan memang juga agak berat ya, tetapi kemudian juga penurunan terkait dengan dana bagi hasil DBH khususnya pajak rokok kita berkurang Rp22 milyar," jelas Sekda.

 

Dengan begitu, Nurdin berharap bahwa dengan adanya efisensi ini harus menjadi perhatian semua pihak, serta PPPK harus mengerti akan kondisi sekarang. Sekda mengungkapkan, segala upaya sudah dilakukan terkait PPPK, seperti halnya ada perpindahan dari fungsional luar Garut ingin pindah ke Garut dan sudah hasil komunikasi dengan Kemenpan RB.

 

"Termasuk mohon rekan-rekan bisa menahan diri terkait hal tersebut, jadi karena memang posisi hari ini belum ada regulasi yang mengisyarahkan tadi, tapi poinnya adalah bahwa hari ini belum ada regulasi. Kemenpan RB sudah memberikan ruang di mana kita bisa melakukan itu dengan catatan satu, catatannya adalah tidak boleh bergeser dari posisi jabatan yang ada, jadi tidak mungkin kita sembarangan bisa memindahkan orang tanpa proses yang dari BKN," bebernya.

 

Nurdin Yana menambahkan, gagasan tersebut bisa jadi memang tengah dikaji sebagai arah kebijakan jangka panjang di tingkat pusat. Namun, pelaksanaan teknis di tingkat pemerintah daerah wajib mengacu pada regulasi tertulis yang sah.***(Igie)

Bagikan:

forum Komentar

Tulis Komentar

Anda berkomentar sebagai Tamu

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan untuk artikel ini.

Iklan BJB