Wujudkan ASN Bersinar, BNNK Gelar Tes Urine di Lingkungan Pemkab Garut
HARIANGARUT.NEWS - Demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bersinar (bersih narkoba), Pemerintah Daerah Kabupaten Garut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan pemeriksaan tes urine terhadap para pegawai di lingkungan Pemkab Garut. Pemeriksaan tes urine digelar usai apel gabungan, Senin (24/08/2026). Hal ini diharapkan bisa menjadi deteksi dini serta upaya pencegahan narkoba dikalangan pegawai Pemkab Garut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, yang juga Wakil Ketua I Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana MH, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan komitmen dalam mewujudkan Kabupaten Garut bersih dari narkoba.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Pemkab Garut bersih dari narkoba. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada BNNK Garut yang sudah memfasilitasi kegiatan ini bahkan menginisiasi untuk mendorong ASN nya melaksanakan tes urine serentak," ujarnya.
Sekda menegaskan, langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab Garut. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke segala lapisan, termasuk instansi pemerintah.
"Kegiatan ini dalam rangka deteksi dini dan upaya preventif terhadap ASN sebagai ujung tombak pelayanan di tengah masyarakat. Hal ini juga sebagai pembuktian bahwa Pemkab Garut berkomitmen terhadap masalah P4GN," tandas Nurdin Yana.

Pelaksanaan tes urine dipimpin Kepala BNNK Garut, Sekretaris Daerah, dan Asissten Daerah I.
Sementara Kepala BNNK Garut, AKBP. Heri Sudrajat SH menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Garut yang bersinar atau bersih dari narkoba.
Hal tersebut disampaikan Heri, yang turun langsung memimpin kegiatan ini. Dia mengatakan bahwa tes urine kali ini dilakukan guna mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN yang mengamanahkan bahwa ASN wajib untuk melaksanakan tes urine, dalam rangka melindungi mereka agar menjadi lebih baik.
"Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen BNN dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkotika," ungkap Kepala BNNK Garut.
Tercatat ada 150 pegawai yang mengikuti tes urine, meliputi Sekretariat Daerah, para Kepala SKPD, Sekdis, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang di lingkungan Pemkab Garut. Rencananya, ada 700 pegawai ASN yang melakukan tes urine, dan sisanya akan door to door ke SKPD-SKPD bagi yang belum melakukan tes urine.***