PPPK Paruh Waktu Akan Terima Gaji Ke-13 dan 14
HARIANGARUT.NEWS - Pertanyakan kejelasan status dan kesejahteraan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Forum Asli Guru dan Karyawan (Fagar) kembali beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Garut. Audiensi digelar di ruang Komisi 1, pada Jum'at, (13/02/2026).
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Fagar, Mamol Abdul Faqih, yakni kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non ASN serta Swasta. Kejelasan formasi perubahan status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu di tahun 2026. Iuran BPJS kesehatan dan yang terakhir adalah gaji ke 13 dan 14 bagi Paruh Waktu.
Audiensi diterima oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Garut, Lulu Ghandi Nan Rajati, M. Si dan anggota Luqi Sa'adilah Parindani, S. Sementara dari SKPD tampak hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, perwakilan BPKAD, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) dan perwakilan dari BPJS Kesehatan.

Sekjen Fagar, Encep Sukandar, menyampaikan point usulannya, yakni masalah usulan PPPK Paruh waktu ke Penuh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
"Apakah tahun ini akan ada usulan perubahan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, dan kalau ada berapa formasi yang akan diusulkan?," kata Encep.
Encep mengatakan, PPPK Paruh Waktu ini kalau bicara tugas dan kewajiban sudah ASN, yakni harus melakukan absensi Berakhlak, gajinya di potong BPJS, harus buat SKP, dan lainnya.
"Tapi kalau urusan haknya masih jauh dari ASN, gaji ke 13 dan 14 saja masih belum jelas," tambahnya.
Di tempat yang sama, Bendahara Umum Fagar, Hj Een Endahwati, menyoroti terkait kejelasan status guru dan tenaga kependidikan (Tendik) non ASN dan swasta, yang sama-sama mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi status dan kesejahteraan tidak jelas.
Kepala BKD Kabupaten Garut, Krintanti Wahyuni, merespon apa yang disampaikan oleh Fagar, ia menyampaikan bahwa dalam Permen PAB-RB noomor 16 tahun 2025 pada diktum ke 28, menyatakan "PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK PW menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
"Artinya, kami masih menunggu juknis dari pusat dan tentu saja harus ada ketersediaan anggaran," jelas Kristanti.
Anggota Komisi 1, Luqi Sa'adilah Parindani turut menyampaikan, bahwa BPKD harus menyampaikan ketersediaan anggaran untuk gaji ke 13 dan 14, yang kemudian BPKD dan Dinas Pendidikan (Disdik) akhirnya menyatakan bahwa PPPK PW akan mendapatkan Gaji ke 13 dan 14 dan disambut sorak peserta audisi.
Sementara, Kepala Seksi Pembinaan Pendidik Disdik Garut, Rana Subhan Akbar, ST, M Si, MM, menambahkan bahwa kewenangan memasukan non ASN ke Dapodik itu kebijakan pemerintah pusat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar non ASN dapat kejelasan," tandas Akbar.
Di akhir audiensi, Fagar meminta pertemuan lanjutan supaya ada keputusan mutlak atas semua aspirasi yang dibawa oleh Fagar mewakili guru dan tenaga kependidikan se Kabupaten Garut. ***